Sempat Ditahan, 374 Pelajar yang Ikut Demo UU Cipta Kerja di Kalsel Diserahkan Kembali ke Orang Tua

- 19 Oktober 2020, 17:28 WIB
Ilustrasi demonstrasi.
Ilustrasi demonstrasi. /Freepik

PR TASIKMALAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menyerahkan sejumlah pengunjuk rasa berusia 13 sampai dengan 23 tahun.

Mereka sebelumnya ditahan oleh Polda Kalsel untuk diserahkan kepada orang tuanya masing-masing.

Para orang tua yang menjemput anaknya memberikan apresiasi kepada kepolisian atas tindakan yang dilakukan dalam mengamankan para anak-anak generasi muda guna terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Tak Seperti UU Cipta Kerja yang Didemo, Jokowi Minta Vaksin Covid-19 Tidak Tergesa-gesa

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, didampingi jugaoleh Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Sugeng Riyadi, dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, serta Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol. Dudy Iskandar.

Irjen Nico memimpin langsung penyerahan 374 orang remaja usai digelarnya Press Conference Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Omnibus Law.

Para remaja yang dilepas diwajibkan dijemput oleh orang tua masing-masing di Polda Kalsel. Sebelum dibawa pulang, mereka harus menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: 4 Game Online Ini Cocok Dimainkan Ketika Sedang Bosan di Rumah Karena Pandemi

Para orang tua mengaku merasa cemas mencari keberadaan anaknya yang tidak ada kabar hingga tengah malam. Sampai akhirnya mengetahui bahwa anak mereka di tahan di Polda Kalsel setelah dihubungi oleh Polisi.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x