Menurutnya, sistem perlindungan ini akan mendorong dan memperkuat promosi serta pengembangan ekonomi kreatif termasuk UMKM di Bali.
Untuk mencegah tindakan misappropriation terhadap kain endek, ia menyarankan Pemprov Bali menempuh dua langkah.
Pertama, menetapkan peraturan daerah mengenai seni budaya tradisional kain endek Bali. Kedua, mendaftarkan kain endek Bali pada Database Kekayaan Intelektual Komunal Kemenkumham atau Sistem Pengelolaan Data Pokok Kebudayaan Kemendikbud.
Baca Juga: Dukung Omnibus Law, Bank Dunia: Bentuk Pemulihan Ekonomi Indonesia
Di akhir pertemuan, Putri Koster menyerapkan bingkisan berupa endek motif patra kepada Tim Ad Hoc Kemenlu RI.***