Empat Orang Anggota KAMI Diamankan, Inilah Peran dan Barang Bukti yang Ditemukan Polri

- 16 Oktober 2020, 08:38 WIB
Ilustrasi demo Ormas Islam.
Ilustrasi demo Ormas Islam. /Hafidz Mubarak/ANTARA



PR TASIKMALAYA- Demo Penolakan UU Ciptaker yang berakhir ricuh berbuntut pada penangkapan  empat orang dari kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan sebanyak empat orang anggota KAMI Medan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal dalam UU ITE.

Ketua KAMI Medan berinisial KA ini berperan untuk menghasut member di dalam grup tersebut.

Baca Juga: Pramuka Saka Wira Kartika yang Tak Bosan Bantu Satgas TMMD Reguler Brebes

Irjen Argo ketika menyampaikan keterangannya di Mabes Polri, Jakarta,
Kamis, 15 Oktober 2020.

"Ada beberapa kegiatan yang saya
sampaikan dari Medan. Kita menemukan dua laporan polisi, ada empat tersangka kita tangkap dan kita tahan dengan inisial KA, JG, NZ, WRB,” ujarnya.

Masih dari keterangan Argo, tersangka KA berperan sebagai admin grup chat WhatsApp KAMI Medan.

Polisi menemukan dalam grup itu sebuah foto
yang memuat kantor DPR RI bertuliskan 'dijamin komplet kantor sarang
maling dan setan’.

Baca Juga: Kembali Tampil di BBMA 2020, BTS Pecahkan Rekor Raih Artis Jejaring Sosial Terbaik

Menurut Argo, foto yang di upload di grup chat WhatsApp itu menjadi barang bukti polisi.

“Itu ada di grup WhatsApp, ada gambarnya kami jadikan barbuk, kami ajukan ke JPU,” ujar Argo.

Berikutnya, dari foto yang dikirim itu, KA juga memberikan keterangan ajakan untuk melempar gedung DPR dan polisi.

Dalam tulisan itu juga tercantum agar jangan takut dan jangan mundur.

Baca Juga: Kembali Tampil di BBMA 2020, BTS Pecahkan Rekor Raih Artis Jejaring Sosial Terbaik

Argo menyebut keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x