Baca Juga: Disinggung Soal Mobil Dinas KPK, Febri Diansyah: Saya Senyum Saja
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/buruh penerima upah.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Resmi Tinggalkan KPK, Febri Diansyah: Semoga Mereka Diberikan Kekuatan Lahir dan Batin
Oleh karena itu, bagi pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, tetapi telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.*** (Syifa Chusnul Khotimah / FixIndonesia.Pikiran-Rakyat.com)