Menaker Sudah Salurkan Subsidi Gaji ke Hampir 12 Juta Pekerja, Termin 2 akan Segera Dimulai

- 14 Oktober 2020, 08:20 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /pixabay.com/EmAji

PR TASIKMALAYA - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan subsidi gaji kepada 11.950.300 pekerja atau 97,37 persen dari target 12,2 juta penerima dalam penyaluran tahap I-V sampai dengan 12 Oktober 2020.

Sebelumnya program subsidi upah itu menargetkan 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

Tapi sampai batas akhir penyerahan, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan adalah 12.272.731 pekerja.

Baca Juga: 123 Demonstran Tolak UU Ciptaker Reaktif Covid-19, Pemerintah Imbau Siapkan Lokasi Isolasi Mahasiswa

"Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Menaker Ida dalam pernyataan di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.

Rincian dari penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tersebut adalah tahap I diberikan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.533 penerima (99,38 persen) dan tahap III 3.476.361 penerima (99,32 persen).

Sementara itu untuk tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen) dan tahap V 427.016 penerima (69,03 persen).

Baca Juga: Vaksin Diperkirakan Ada Bulan Depan, Ridwan Kamil: Saya Usul Depok yang Pertama Mendapatkannya

Menaker menegaskan penyaluran bantuan subsidi total Rp 2,4 juta itu akan disalurkan dalam dua termin dengan dalam masing-masing termin akan ditransfer Rp 1,2 juta langsung kepada rekening penerima.

Termin I penyaluran sudah dilakukan dalam lima tahap yang tengah berjalan saat ini. Selanjutnya, menurut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA NTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x