Kemnaker Salurkan BLT Subsidi Gaji Termin II Mulai Akhir Oktober, Simak Syaratnya

- 16 Oktober 2020, 19:20 WIB
ilustrasi BLT subsidi gaji
ilustrasi BLT subsidi gaji /Jurnal Presisi/

Di sisi lain, Ida juga menyampaikan hingga termin I berakhir, pihaknya menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.

Namun dari data tersebut hanya sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang lolos validasi, sementara sisanya tidak lolos validasi. Bahkan BP Jamsostek dikabarkan telah mencoret sekitar 1,8 juta data pekerja.

 Baca Juga: Sering Berkunjung ke Luar Negeri, Prabowo Subianto: Indonesia Banyak Tergantung dari sana

Dikabarkan, alasan pencoretan tersebut adalah karena calon penerima BLT Rp600 ribu BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Adapun salah satu faktor penyebabnya, karena pekerja tersebut memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta ke atas.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

 Baca Juga: Bongkar Keburukan Anies Baswedan, PSI: Ada 10 Kemunduran Tiga Tahun Memimpin Jakarta

Untuk itu, para karyawan yang ingin mendaftar sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, harus wajib mengetahui persyaratan lengkap sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x