Kemnaker Salurkan BLT Subsidi Gaji Termin II Mulai Akhir Oktober, Simak Syaratnya

- 16 Oktober 2020, 19:20 WIB
ilustrasi BLT subsidi gaji
ilustrasi BLT subsidi gaji /Jurnal Presisi/


PR TASIKMALAYA - Pemerintah terus memberikan bantuan bagi seluruh masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Berbagai bantuan pun diberikan pemerintah seperti BLT subsidi gaji BPJS termin II akan ditargetkan pada akhir Oktober hingga awal November 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan bantuan BLT subsidi gaji hingga tahap lima pada termin I.

Baca Juga: Susun Strategi Penyaluran Vaksin Covid-19,  Berikut 6 Prioritas Kelompok Sasaran Penerima

Setelah menyelesaikan penyaluran bantuan supsidi gaji termin I selesai, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

Jadwal pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin II pun sudah ditargetkan pada akhir Oktober hingga paling lambat November 2020.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Ungkap Tujuan Cetuskan Omnibus Law, Sofyan Djalil: Luruskan 79 UU yang Saling Bertentangan

Sebagaimana diberitakan FixIndonesia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Termin 2 Cair Akhir Oktober Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi", Ida menjelaskan, penerima BLT Subsidi gaji termin II akan ditransfer langsung senilai Rp1,2 juta kepada rekening penerima.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x