Tertarik Mendapatkan Banpres untuk UKM Sebesar Rp 2,4 Juta? Cek Syaratnya di Sini

- 16 Oktober 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi bantuan ukm.
Ilustrasi bantuan ukm. /Foto: Pixabay/EmAji/

2. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif UKM

Baca Juga: Empat Orang Anggota KAMI Diamankan, Inilah Peran dan Barang Bukti yang Ditemukan Polri

3. Banpres produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku UKM yang telah memenuhi syarat

4. Penerima Banpres Produktif untuk UKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur

5. Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat

6. Penerima Banpres Produktif untuk Usaha MIkro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif

Baca Juga: Akui Dapat Undangan dari Medsos untuk Demo, 80 Persen dari 1.377 Orang yang Diamankan Adalah Pelajar

7. Penerima Banpres Produktif untuk UKM hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul

8. Usulan Banpres Produktif, apabila kuota sudah penuh akan langsung ditutup.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Berita DIY depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x