Tertarik Mendapatkan Banpres untuk UKM Sebesar Rp 2,4 Juta? Cek Syaratnya di Sini

- 16 Oktober 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi bantuan ukm.
Ilustrasi bantuan ukm. /Foto: Pixabay/EmAji/

PR TASIKMALAYA – Pemerintah akan memberikan bantuan presiden atau Banpres produktif kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Banpres tersebut akan diberikan oleh pemerintah hingga akhir Desember 2020.

Untuk mendapatkan banpres tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan cara melengkapi persyaratan dan mendatangi kantor lembaga pengusul.

Baca Juga: Penggemar Super Junior, E.L.F Berhasil Pertahankan Gelar Pemenang Fan Army Face-Off di Billboard

“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta ada 22 juta sudah disetujui di 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” ujar Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah.

Berikut syarat untuk menerima Program Banpress Produktif untuk UKM, seperti yang dilansir dari laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia depkop.go.id.

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Nomor Induk kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Berita DIY depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x