UU Desa: Masa Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun

- 3 Mei 2024, 15:35 WIB
Presiden Jokowi Akan Terus Lakukan Perbaikan Berbagai Fasilitas Pendidikan yang Belum Layak di Seluruh Daerah
Presiden Jokowi Akan Terus Lakukan Perbaikan Berbagai Fasilitas Pendidikan yang Belum Layak di Seluruh Daerah /ilustrasi/

PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU ini berisi perubahan dari ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rekonstruksi.

UU tersebut ditandatangani pada 25 April 2024 menurut salinan dokumen yang diunggah di laman Jaringan Informasi Dokumen Hukum (JDIH) Sekretariat Nasional Kementerian (Kemen Setneg).

Ada sejumlah poin penting dalam dokumen tersebut, di antaranya adalah Pasal 39 yang mengatur bahwa kepala desa dapat dipilih untuk jangka waktu paling lama delapan tahun dan paling lama dua periode.

Baca Juga: Presiden Jokowi Penuh Optimis Timnas Indonesia U-23 Berpeluang Besar Melaju ke Olimpiade Paris 2024

Pasal 39 Ayat 1 Undang-undang menetapkan bahwa "masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun sejak tanggal pengangkatannya," petikan UU tersebut.

Di poin 2 Pasal 39 menjelaskan bahwa seorang kepala desa dapat menjabat paling lama dua kali berturut-turut atau dua periode. Maka kades dapat menjabat maksimal 16 tahun. 

Selain itu, UU juga mengatur bahwa calon kepala desa harus memenuhi persyaratan Pasal 33.

Pasal tersebut mengatur batas usia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran dan memiliki ijazah minimal sekolah menengah pertama atau SMP atau kualifikasi yang setara.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah