Tertarik Mendapatkan Banpres untuk UKM Sebesar Rp 2,4 Juta? Cek Syaratnya di Sini

- 16 Oktober 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi bantuan ukm.
Ilustrasi bantuan ukm. /Foto: Pixabay/EmAji/

Baca Juga: POCO X3 NFC Resmi Rilis Semalam di Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasinya

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

7. Diusulkan oleh pengusul banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain: Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: BEM Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari ini, Polisi Tutup Jalan Menuju Istana untuk Antisipasi

8. Melengkapi persyaratan yaitu: Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon

9. Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri)

Lainnya, berikut ketentuan lainnya mengenai penerimaan banpres UKM:

1. Banpres Produktif untuk UKM merupakan dana hibah, bukan pinjaman, ataupun kredit

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Berita DIY depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x