Tertarik Mendapatkan Banpres untuk UKM Sebesar Rp 2,4 Juta? Cek Syaratnya di Sini

- 16 Oktober 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi bantuan ukm.
Ilustrasi bantuan ukm. /Foto: Pixabay/EmAji/

PR TASIKMALAYA – Pemerintah akan memberikan bantuan presiden atau Banpres produktif kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Banpres tersebut akan diberikan oleh pemerintah hingga akhir Desember 2020.

Untuk mendapatkan banpres tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan cara melengkapi persyaratan dan mendatangi kantor lembaga pengusul.

Baca Juga: Penggemar Super Junior, E.L.F Berhasil Pertahankan Gelar Pemenang Fan Army Face-Off di Billboard

“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta ada 22 juta sudah disetujui di 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” ujar Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah.

Berikut syarat untuk menerima Program Banpress Produktif untuk UKM, seperti yang dilansir dari laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia depkop.go.id.

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Nomor Induk kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: POCO X3 NFC Resmi Rilis Semalam di Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasinya

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

7. Diusulkan oleh pengusul banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain: Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: BEM Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari ini, Polisi Tutup Jalan Menuju Istana untuk Antisipasi

8. Melengkapi persyaratan yaitu: Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon

9. Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri)

Lainnya, berikut ketentuan lainnya mengenai penerimaan banpres UKM:

1. Banpres Produktif untuk UKM merupakan dana hibah, bukan pinjaman, ataupun kredit

2. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif UKM

Baca Juga: Empat Orang Anggota KAMI Diamankan, Inilah Peran dan Barang Bukti yang Ditemukan Polri

3. Banpres produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku UKM yang telah memenuhi syarat

4. Penerima Banpres Produktif untuk UKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur

5. Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat

6. Penerima Banpres Produktif untuk Usaha MIkro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif

Baca Juga: Akui Dapat Undangan dari Medsos untuk Demo, 80 Persen dari 1.377 Orang yang Diamankan Adalah Pelajar

7. Penerima Banpres Produktif untuk UKM hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul

8. Usulan Banpres Produktif, apabila kuota sudah penuh akan langsung ditutup.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Berita DIY depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x