Tiga Saksi Dipanggil KPK Karena Kasus Korupsi PT Waskita Karya

- 14 Oktober 2020, 13:40 WIB
ILUSTRASI KPK.*
ILUSTRASI KPK.* /Antara/Benardy Ferdiansyah/

PR TASIKMALAYA - Pada kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan , Rabu 14 Oktober 2020.

"Tiga orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani/mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya) terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Mereka yang dipanggil, yakni dua pegawai PT Waskita Karya Fatkhur Rozaq dan Hendra Herdiana serta Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin.

Baca Juga: Buat Kesepakatan Eksplorasi Bulan, 8 Negara Telah Lakukan Perjanjian Bilateral

Sebelumnya, saksi Wagimin telah diperiksa KPK pada hari Selasa 13 Oktober 2020. Penyidik saat itu mengonfirmasi aliran uang kasus tersebut.

Desi bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Selanjutnya, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011—2013 Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010—2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Baca Juga: 70 Persen Demonstran yang Diamankan Saat Tolak UU Cipta Kerja Berstatus Pelajar

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Selama 2009—2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Baca Juga: Sertifikat Halal dalam UU Cipta Kerja akan Diubah Sistematisnya, MUI: Bisa Langgar Syariat

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sebesar Rp202 miliar.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x