Berbeda dengan yang Lain, Pakar Hukum Unpad Dukung UU Cipta Kerja: Bisa Cegah Korupsi

- 12 Oktober 2020, 06:05 WIB
ilustrasi UU Cipta Kerja
ilustrasi UU Cipta Kerja /

PR TASIKMALAYA – Profesor Romli Atmasasmita selaku pakar hukum Universitas Padjadjaran menilai, Omnibus Law UU Cipta Kerja justru mencegah potensi korupsi di dalam birokrasi.

Berdasarkan upaya Undang Undang Cipta Kerja, memangkas perizinan investasi  dan itu dinilai meringankan pengusaha dengan adanya birokrasi yang harus dilalui ketika akan membuka usaha.

Selain itu, setiap melakukan perizinan usaha cenderung adanya celah tindakan korupsi.

Baca Juga: Nadiem Makarim Imbau Mahasiswa Agar Tak Demo Tolak UU Ciptaker, Salim: Seharusnya Beri Apresiasi

“Kalau birokrasi penuh suap ini tidak dibasmi, investasi apa pun tidak akan mau. Presiden Jokowi ke luar negeri buat cari investor juga bakalan percuma, karena meja birokrasi yang panjang rentan maladministrasi, korupsi, dan suap,” ujar Romli.

Romli menambahkan, dalam UU Cipta Kerja justru prosedur panjang telah disederhanakan sehingga kemungkinan kecil bagi pejabat maupun birokrasi nakal akan sulit dilakukan.

Bahkan, penolakan terjadi karena sejumlah pihak gusar dan akhirnya menolak UU Cipta Kerja. Faktanya, banyak pembangunan terkendala karena ulah oknum yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Trump Sebut Korea Utara Bukan Lagi Ancaman, Kim Jong Un Justru Pamer Rudal Terbesar Antarbenua

Selain itu, Romli menduga latar belakang tersebut yang menjadi alasan proses perizinan dipangkas dan dipercepat.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x