Prabowo Subianto: UU Ciptaker Mengakomodir 80 Persen Permintaan Buruh

- 13 Oktober 2020, 17:47 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto /Foto: ANTARA/

PR TASIKMALAYA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pandangannya soal UU Cipta Kerja yang kini masih menjadi polemik di kalangan buruh dan pekerja.

Prabowo mengatakan, permintaan dan tuntunan kelompok buruh terkait Undang-undang Cipta Kerja sebenarnya sudah terakomodasi sebanyak 80 persen.

Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu sedikit mengingatkan, jika masih belum ada tuntutan kelompok buruh yang belum diakomodir.

Baca Juga: Ribuan Massa Tolak UU Ciptaker Hari Ini, Kapolda: Berisiko Tinggi Penularan Covid-19

Hal seperti itu karena berhubungan dengan politik negara dan hal lainnya yang semuanya saling berkaitan satu sama lain.

"Kita tidak bisa 100 persen (mendapatkan apa yang diinginkan). Namanya politik negara, ita harus mengerti.

“Kita harus mengerti kadang-kadang ada kebutuhan ini dan itu. Ada keperluan, dan kita (Indonesia) butuh investasi dari mana-mana," kata Prabowo sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa, 13 Oktober 2020 dari RRI.

Baca Juga: Petinggi KAMI Ditangkap, Diduga Cuitan Soal Omnibus Law

Setelah mempelajari, UU Ciptaker adalah menyederhanakan klaster-klaster yang berhubungan erat dengan UMKM, tenaga kerja, dan investasi, dengan tujuan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan rakyat.

"Tanpa pertumbuhan, tidak mungkin ada perbaikan kehidupan ekonomi, dan dengan demikian, kehidupan buruh akan tambah parah. Jadi memang kita paham, saya paham kesulitan buruh," tambah Prabowo.

Prabowo merincikan, dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster, yaitu ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM.

Baca Juga: Rilis Hari ini, Berikut Spesifikasi iPhone 12

Klaster pengenaan sanksi, administrasi pemerintahan, kemudahan proyek pemerintah, dukungan riset dan inovasi, hingga kawasan ekonomi khusus.

Ke-11 klaster tersebut, kata Prabowo, disederhanakan agar mengangkat pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, Prabowo Subianto meminta masyarakat Indonesia bersabar, dan melihat hasil penerapan Undang Undang Cipta Kerja terlebih dahulu.

Baca Juga: KAI Jalankan Operasi Khusus Kereta Jarak Jauh, Stasiun Jatinegara Jadi Pemberhentian

Menurutnya, jika memang pelaksanaan maupun penerapan UU Ciptaker ini tidak bagus, barulah kemudian masyarakat dapat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Coba sabar, kita coba dulu. Kalau undang-undang ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawa judicial review ke MK," kata Prabowo.

Prabowo mengutarakan, sejarah sudah membuktikan hal-hal seperti ini. Dan sudah berkali-kali terjadi hal yang sama mengenai lahirnya undang-undang baru.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Dampak Fenomena La Nina, Jokowi: Curah Hujan di Indonesia Naik 20-40 Persen

"Sudah berkali-kali terjadi dalam sejarah. Jadi mari berpikir tenang, dengan sehat, dengan kekeluargaan," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke MK.

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, 9 Okotber 2020 lalu.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x