PR TASIKMALAYA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dituding menunggangi demontrasi Ombinibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Sebelumnya, spanduk berisi tudingan KAMI yang berada di sejumlah titik di Jakarta, menjadi sebab tudingan bahwa KAMI yang menunggangi Demonstrasi Omnibus Law.
Di lain kesempatan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap salah satu petinggi KAMI Pusat, Syahganda Nainggolan.
Baca Juga: Masuk Program Strategis dalam APBN, Lumbung Pangan Disebut Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
Irjen Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Syaghanda dilakukan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin 12 Oktober 2020 malam.
“Iya benar ada penangkapan,” kata Irjen Argo Yuwono, Selasa 13 Oktober 2020.
Penangkapan ini diduga dilakukan karena cuitan Syahganda Nainggolan dalam akun Twitter pribadinya terkait Omnibus Law.
Baca Juga: Adakan Konser di Tengah Pandemi Covid-19, ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan!
Argo belum bisa merinci detail dari penangkapan tersebut. Nantinya, hasil kasus ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers yang direncanakan akan dilakukan hari ini.***