PR TASIKMALAYA - Undang Undang (UU) Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari masyarakat karena ada beberapa hal yang dianggap merugikan rakyat.
UU Cipta kerja ini juga menyebabkan banyaknya demonstrasi di berbagai daerah sampai melakukan tindak anarkis bahkan perusakan properti negara.
UU ini ternyata awalnya merupakan pemikiran berbagai pakar untuk menangkal gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Penerbangan di Bandara Soetta Naik 5% di Tengah Masa PSBB Transisi Jakarta
Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Tadjuddin Noer Effendi mengungkapkan semangat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memang ditujukan untuk menangkal gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam menghadapi revolusi industri 4.0.
“Namun, di tengah proses penyusunan RUU tersebut, pandemi Covid-19 melanda Tanah Air,” kata dia.
Akibatnya, pertumbuhan ekonomi merosot drastis hingga minus dan gelombang PHK justru muncul lebih awal mendahului prediksi sebelumnya.
Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Beredar Kabar MUI Larang Penggunaan Vaksin Covid-19 dari Tingkok
"Jadi enggak akan mungkinlah buat UU hanya untuk mencelakakan warganya," kata Tadjuddin, Selasa 13 Oktober 2020.