Adakan Konser di Tengah Pandemi Covid-19, ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan!

- 13 Oktober 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi konser.
Ilustrasi konser. //PIXABAY/PEXELS/

PR TASIKMALAYA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta telah diberlakukan kembali. 

Hal ini membuat banyak sektor mulai menyesuaikan diri kembali untuk membuka akses dan layanan mereka, tak terkecuali sektor hiburan seperti film dan musik.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI telah meluncurkan panduan terbaru bagi para musisi, promotor, dan masyarakat.

Baca Juga: Dituding Jadi Dalang Demo UU Cipta Kerja, KAMI Menduga Ada Gerakan yang Ingin Membunuh Karakternya

Panduan itu di antaranya adalah mengaplikasikan perilaku 3M yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dan senantiasa menjaga jarak.

"Kemenparekraf membuat panduan teknis untuk bidang musik, tentang bagaimana menyelenggarakan acara musik saat pandemi. Terdapat panduan umum dan khusus untuk hal ini," kata Staf Ahli Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Ari Juliano Gema, melalui diskusi daring, Senin.

Adapun panduan umum terkait protokol kesehatan, yakni mengenakan masker, mencuci tangan dengan teratur, dan menjaga jarak.

Baca Juga: Penerbangan di Bandara Soetta Naik 5% di Tengah Masa PSBB Transisi Jakarta

Sementara, untuk panduan khusus di pertunjukan musik, Ari mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan pihak-pihak terkait.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x