Berikut Sederet Aturan Pedoman Beribadah yang Ditetapkan Pemprov DKI Jakarta saat PSBB Transisi

- 12 Oktober 2020, 09:20 WIB
ILUSTRASI ibadah salat.*/PIXABAY
ILUSTRASI ibadah salat.*/PIXABAY /

PR TASIKMALAYA – PSBB transisi mulai diterapkan Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini Senin, 12 Oktober 2020.

Berdasarkan keterangan Pemprov DKI Jakarta, di antaranya mengkhususkan tempat ibadah untuk melakukan pencatatan pengunjung.

Pencatatan pengunjung bisa menggunakan buku tamu atau sistem teknologi.

Baca Juga: Banjir Rendam Ciganjur Jakarta Selatan, Satu Korban Ditemukan Tewas dan Lainnya Terluka

Pencatatan dilakukan agar dapat dengan mudah menelusuri kontak, jika ada kasus penyebaran positif Covid-19 di tempat ibadah tersebut.

Aturan tempat ibadah hanya diperuntukkan dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen. Namun, ketatnya aturan dikembalikan kepada instansi keagamaan masing-masing.

Sementara itu, tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, akan mengacu kepada ketentuan fasilitas pernikahan.

Baca Juga: Sang Adik Ditangkap Karena Terjerat Kasus Narkoba, Pasha Ungu Berikan Semangat dan Do'a Tulus

Berikut Pemberlakuan Protokol Pencegahan Covid-19 yang diwajibkan oleh Pemprov DKI Jakarta:

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x