Ini Syarat Olahraga Indoor di Masa PSBB Transisi DKI Jakarta

- 12 Oktober 2020, 10:10 WIB
ILUSTRASI olahraga.*
ILUSTRASI olahraga.* //pexels

PR TASIKMALAYA - PSBB transisi di DKI Jakarta akan diberlakukan tanggal 12 Oktober 2020 sampai 25 Oktober 2020.

Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 yang berimbas kenaikan pasien positif lagi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan ketentuan atau aturan untuk melakukan kegiatan di luar rumah.

Baca Juga: Perbaikan Fasilitas Umum Perlu Biaya Miliaran, Pemprov Jakarta akan Jaga Ketat Demo Sesi Dua

Salah satunya, memperbolehkan beraktivitas olahraga di dalam ruangan (indoor) dengan lima ketentuan khusus.

"Pertama, kegiatan dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen," ujar paparan resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait pengaturan kegiatan dalam PSBB transisi, Minggu 11 Oktober 2020.

Ketentuan kedua yang harus dilakukan oleh penyedia layanan olahraga di dalam ruangan adalah tidak memperbolehkan adanya penonton dalam kegiatan olahraga itu.

Ketiga, standar prosedur operasional terkait protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat di fasilitas publik yang dipakai bersama dan berada di dalam gedung olahraga itu.

Baca Juga: Demo UU Ciptaker Sesi 2 akan Digelar, Syahganda Curigai Ada Upaya Sistematik KAMI Tunggangi Demo

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x