Ikuti Saran FKM UI, Anies Baswedan Terapkan Buku Tamu sebagai Kebijakan Baru PSBB Transisi Jakarta

- 12 Oktober 2020, 08:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.* /Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan./

Pengaplikasian epidemiologi dalam beberapa bulan terakhir, bermanfaat dalam memetakan pola penyebaran Covid-19.

Penerapan aplikasi buku tamu yaitu dengan mewajibkan seluruh pengelola usaha di Jakarta, melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan menggunakan sistem teknologi informasi.

“Jadi kalau sebuah restoran itu buka, maka restoran itu harus menyiapkan dokumentasi, bisa manual, bisa digital, yang mencatat kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon, dan enam digit pertama dari nomor KTP,” jelasnya.

Tujuan diterapkannya buku tamu, untuk melacak jika ada kasus positif ke mana pasien melakukan kegiatan selama dua pekan ke belakang.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, 1.333 Jiwa Mengungsi Karena Banjir di DKI Jakarta

Selanjutnya, informasi mengenai data pengunjung dilaporkan kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE). Hal tersebut dilakukan untuk melakukan penelusuran epidemiologi.

Harapannya, dengan diterapkan buku tamu seluruh lokasi yang pernah dikunjungi orang yang positif Covid-19 dapat dilacak.

“Maka orang-orang yang bersamaan akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar, lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi,” ujar Anies.

Anies berharap, ketentuan PSBB Transisi yang akan diterapkan 12-25 Oktober 2020 dapat dilaksanakan dengan kepatuhan oleh seluruh masyarakat, agar rantai penularan Covid-19 melambat dalam dua pekan terakhir terputus.

Baca Juga: Grafis Kasus Positif Stabil, Anies Baswedan Longgarkan PSBB Ketat menjadi PSBB Transisi

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah