“Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus diberhentikan,” tambahnya.
Baca Juga: Mata Air Beji Bonus AMD Tahun 1986, Kini Dinikmati Satgas TMMD Reguler 109 Brebes
Mahfud menambahkan, hendaknya demonstrasi dilakukan dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi.
“Yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppes, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme Judicial Review, atau uji materi maupun uji formal ke MK,” tandasnya***