Pemerintah akan Tindak Tegas Aktor Intelektual di Balik Demo Anarkis

- 9 Oktober 2020, 18:30 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangn pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020./ Tanggapi Aksi Massa Tolak Omnibus Law yang Ricuh, Pemerintah Keluarkan 7 Poin Pernyataan.
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangn pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020./ Tanggapi Aksi Massa Tolak Omnibus Law yang Ricuh, Pemerintah Keluarkan 7 Poin Pernyataan. /*/Tangkapan layar dari Youtube Kemenkopolhukam

“Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus diberhentikan,” tambahnya.

Baca Juga: Mata Air Beji Bonus AMD Tahun 1986, Kini Dinikmati Satgas TMMD Reguler 109 Brebes

Mahfud menambahkan, hendaknya demonstrasi dilakukan dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi.

“Yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppes, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme Judicial Review, atau uji materi maupun uji formal ke MK,” tandasnya***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x