10 Unit Tambang Ilegal Berhasil Diamankan Polda Bangka Belitung

- 9 Oktober 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi tambang.
Ilustrasi tambang. /Pixabay/Vined/

Kapolda Babel juga mengatakan, ponton liar lainnya sudah ditarik oleh pemiliknya keluar Perairan Sukadamai.

Baca Juga: Berikut 5 Hal Penunjang Pemulihan Pasien Covid-19

“Sesuai yang dilakukan sosialisasi kemarin, ratusan ponton illegal sudah kembali ke daerah asal meraka masing-masing seperti Belinyu dan Bangka Barat,” ucap Jenderal Bintang Dua itu.

Barang bukti berupa unit yang diamankan tesebut akan diproses hukum sampai keputusan pengadilan.

Di tempat yang sama, Kombes Pol. Sihar M. Manurung menegaskan, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap unit tambang sehingga diketahui mana unit tambang berasal dari Kabupaten Bangka Selatan atau yang berasal dari luar wilayah.

Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Internasional Pengedar Sabu Seberat 40 Kilogram

“Kita tegaskan untuk unitnya dibawa ke daratan dan tak beraktivitas baik yang legal maupun yang illegal tanpa terkecuali,” tegas Kombes Pol. Sihar M. Manurung.

Karo Ops Polda Babel mengatakan, sebanyak 44 unit PIP yang memiliki SPK dari PT. Timah juga untuk dibawa ke daratan karena saat ini SPK-nya telah dibekukan oleh perusahaan tersebut.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x