10 Unit Tambang Ilegal Berhasil Diamankan Polda Bangka Belitung

- 9 Oktober 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi tambang.
Ilustrasi tambang. /Pixabay/Vined/

PR TASIKMALAYA – Penambangan illegal marak terjadi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Banyaknya rupiah yang dapat dihasilkan dari penambangan illegal ini membuat mereka tergiur untuk melakukan kegiatan illegal tersebut.

Penambangan illegal ini bertentangan dengan hukum yang sudah ditetapkan, karena dapat merusak lingkungan dan alam sekitar.

Baca Juga: Dinilai Ada Hoaks Dalam UU Ciptaker, DPR Ajak Baca Utuh Pasal per Pasal

Penindakan terhadap oknum penambang liar ini harus segera dilakukan demi penegakan hukum.

Seperti penambangan illegal yang ditemukan di Bangka Belitung yang ditindak tegas oleh Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penindakan Ponton Isap Produksi (PIP) tambang timah liar di perairan Sukadamai, Tobali, Kabupaten Bangka Selatan yang dipimpin oleh Kepala Kepolisisan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Anang Syarif Hidayat, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Indonesia Tunjuk Konsul Kehormatan di Durban untuk Tingkatkan Diplomasi Ekonomi

Dengan menaiki Kapal AL Manau II milik TNI AL, Kapolda Babel didampingi oleh Danlanal Babel Kolonel (Laut) Dudik Kuswoyo secara tegas langsung memerintahkan personel yang berada dilapangan untuk menarik PIP yang sedang berlabuh jangkar tanpa aktivitas pertambangan disitu.

“Ada delapan unit PIP dan dua unit TI Tungau yang kita tarik dari laut Sukadamai lalu kita amankan di bibir Pantai Laut Nek Aji,” imbuh Irjen Pol. Anang Syarif Hidayat.

Kapolda Babel juga mengatakan, ponton liar lainnya sudah ditarik oleh pemiliknya keluar Perairan Sukadamai.

Baca Juga: Berikut 5 Hal Penunjang Pemulihan Pasien Covid-19

“Sesuai yang dilakukan sosialisasi kemarin, ratusan ponton illegal sudah kembali ke daerah asal meraka masing-masing seperti Belinyu dan Bangka Barat,” ucap Jenderal Bintang Dua itu.

Barang bukti berupa unit yang diamankan tesebut akan diproses hukum sampai keputusan pengadilan.

Di tempat yang sama, Kombes Pol. Sihar M. Manurung menegaskan, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap unit tambang sehingga diketahui mana unit tambang berasal dari Kabupaten Bangka Selatan atau yang berasal dari luar wilayah.

Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Internasional Pengedar Sabu Seberat 40 Kilogram

“Kita tegaskan untuk unitnya dibawa ke daratan dan tak beraktivitas baik yang legal maupun yang illegal tanpa terkecuali,” tegas Kombes Pol. Sihar M. Manurung.

Karo Ops Polda Babel mengatakan, sebanyak 44 unit PIP yang memiliki SPK dari PT. Timah juga untuk dibawa ke daratan karena saat ini SPK-nya telah dibekukan oleh perusahaan tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x