Tertangkap Polisi di Terminal Bus, Penjual Togel Terancam Hukuman 2 hingga 10 Tahun Penjara

- 6 Oktober 2020, 15:29 WIB
Seorang penjual judi (togel) di tangkap oleh Tim Pemburu Preman di Terminal Bus Kalideres pada Senin malam, 5 Oktober 2020.*/ANTARA
Seorang penjual judi (togel) di tangkap oleh Tim Pemburu Preman di Terminal Bus Kalideres pada Senin malam, 5 Oktober 2020.*/ANTARA /

PR TASIKMALAYA – Perjudian merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia.

Namun, beberapa oknum tetap nekat menjalankan bisnis perjudian tersebut.

Sekarang, perjudian tidak hanya terjadi secara langsung tetapi ada juga dalam bentuk judi online.

Baca Juga: Tertekan Hadapi Tiongkok, Amerika Serikat Beri Dukungan untuk Taiwan

Perjudian ini tidak hanya melibatkan masyarakat biasa tetapi juga merambah ke segala lapisan masyarakat.

Untuk memberasntas perjudian ini, pihak berwenang menugaskan satuannya agar menangkap para pelaku judi beserta penjualnya.

Seperti yang dilakukan Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat pada Senin malam, 5 Oktober 2020 telah menangkap seorang pria pelaku diduga penjual judi di toko gelap (togel) di sekitar Terminal Kalideres.

“Bersama pelaku, ditemukan beberapa barang bukti antarnya sejumlah uang, kertas rekapan judi togel dan bukti isi percakapan WhatsApp,” ucap Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: 5 Cara Mengolah Sayuran Agar Khasiatnya Maksimal

Pelaku merupakan buruh harian lepas berinisial ED (38) yang merupakan warga Kampung Pucung Cihampelas, Bandung.

Agus menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan saat Tim 3 TPP Polres Metro Jakarta Barat pimpinan Aiptu Suyanto bersama tim patrol pimpinan Ipda Sutono bersama-sama melaksanakan patrol di sekitar Terminal Bus Kalideres.

Kemudian, tim menemukan adanya pelanggaran hukum oleh pelaku judi togel sehingga diamankan bersama barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat untuk mejalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus, dikutip dari situs ANTARA. 

Baca Juga: Warner Bros Tunda Perilisan Film ‘Dune’, Penggemar Dibuat Kecewa

Sementara, Kapolsek Kalideres Kompol Slamet membenarkan penangkapan tersangka kasus judi togel ini.

“Disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kelideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menerima penyerahan dari TPP Polres Metro Jakarta Barat berupa satu buah ponsel, satu tas berisi kupon dan buku rekapan togel.

“Pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian dengan ancaman hukuman dua hingga sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah