Terkait Sponsor Situs Judi dan Rokok, PT LIB Tegaskan Persikabo dan Persib Bandung Perlu Ingat 6 Poin Penting dalam Surat Edaran

- 13 Maret 2020, 11:24 WIB
Permasalah terkait produk iklan atau sponsor di jersey Persikabo (kiri) dan Persib Bandung (kanan).*
Permasalah terkait produk iklan atau sponsor di jersey Persikabo (kiri) dan Persib Bandung (kanan).* //Instagram @officialpersikabo/ PR/ARMIN ABDUL JABBAR

PIKIRAN RAKYAT – Tidak terasa perhelatan Sepak Bola Shopee Liga 1 2020 sudah memasuki pekan ketiga sejak kick off awal pada 29 Februari lalu.

Sejauh ini, kompetisi bergengsi dalam kasta tertinggi di Indonesia ini berlangsung lancar, meriah, dan animo suporter yang luar biasa dan damai.

Namun, terdapat dua tim yang mendapat perhatian publik dan sentilan Kempora dan PSSI sebagai induk sepakbola Indonesia, yakni tim Tira Persikabo dan Persib Bandung, terkait pemakaian produk iklan atau sponsor.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Kantor Nokia di Menara Mulia Jakarta Disemprot Cairan Disinfektan usai Satu Pegawai Terinfeksi Virus Corona Meninggal Dunia

Tira Persikabo dengan sponsor SBOTOP dan Persib dengan tagline produk 'Pria Punya Selera' yang tertera di jersey masing-masing. Hal itu terlihat di pekan pertama dan kedua Shopee Liga 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi PSSI, menyoroti hal tersebut, PT LIB telah mengeluarkan surat edaran terkait sponsor untuk klub-klub di sepakbola Indonesia. Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa 25 Februari 2020.

“Terkait implementasi peraturan nasional soal sponsor industri olahraga tertanggal 25 Mei 2019, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) telah menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

Baca Juga: Cek Fakta: Penyebaran Virus Corona Semakin Mengganas, Dikabarkan 25 Orang Terpapar Covid-19 di Bali Telah Meninggal Dunia

"LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian,” kata Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.

Adapun landasan peraturan terkait poin ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat 2, PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PSSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x