Tak Gentar, Tersangka Kasus Perjudian Nikahi Kekasih di Rutan Mapolres Jakarta Utara

- 8 Januari 2020, 20:56 WIB
Tersangka kasus perjudian Wawan melakukan prosesi akad nikah bersama sang istri Dwi di Rutan Mapolres Metro Jaya Jakarta Utara, Rabu 8 Januari 2020 pagi.
Tersangka kasus perjudian Wawan melakukan prosesi akad nikah bersama sang istri Dwi di Rutan Mapolres Metro Jaya Jakarta Utara, Rabu 8 Januari 2020 pagi. /PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Menikah merupakan kewajiban bagi setiap orang untuk menghasilkan keturunan.

Pernikahan secara sah sedianya harus diakui secara agama dan negara dengan mengadakan akad nikah serta dihadiri saksi dari calon mempelai wanita.

Hal unik terjadi dibalik jeruji rumah tahanan yang tak menggentarkan niat dari seorang narapidana untuk menikah.

Baca Juga: 5 Cara Untuk Membuat Bulu Alis Menjadi Makin Tebal

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PMJ News, seorang tersangka kasus perjudian menggelar akad nikah bersama sang kekasih pada Rabu, 8 Januari 2020 pagi.

Tersangka bernama Wawan menggelar akad pernikahan bersama sang kekasih Dwi Krisna meskipun masih mendekam dalam tahanan.

Akad nikah keduanya digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Utara dengan diselimuti suasana haru.

Baca Juga: Memasuki Musim Tanam Jagung, Dinas Pertanian Garut Antisipasi Hama Ulat Grayak

Dihadiri oleh sejumlah keluarga dari kedua mempelai, proses akad nikah berjalan dengan lancar dengan perasaan senang dari kedua keluarga.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x