PIKIRAN RAKYAT - Menikah merupakan kewajiban bagi setiap orang untuk menghasilkan keturunan.
Pernikahan secara sah sedianya harus diakui secara agama dan negara dengan mengadakan akad nikah serta dihadiri saksi dari calon mempelai wanita.
Hal unik terjadi dibalik jeruji rumah tahanan yang tak menggentarkan niat dari seorang narapidana untuk menikah.
Baca Juga: 5 Cara Untuk Membuat Bulu Alis Menjadi Makin Tebal
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PMJ News, seorang tersangka kasus perjudian menggelar akad nikah bersama sang kekasih pada Rabu, 8 Januari 2020 pagi.
Tersangka bernama Wawan menggelar akad pernikahan bersama sang kekasih Dwi Krisna meskipun masih mendekam dalam tahanan.
Akad nikah keduanya digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Utara dengan diselimuti suasana haru.
Baca Juga: Memasuki Musim Tanam Jagung, Dinas Pertanian Garut Antisipasi Hama Ulat Grayak
Dihadiri oleh sejumlah keluarga dari kedua mempelai, proses akad nikah berjalan dengan lancar dengan perasaan senang dari kedua keluarga.