Airlangga Pastikan RUU Cipta Kerja Lindungi Korban PHK, Said: Dari Mana BPJS Dapat Uang?

- 6 Oktober 2020, 07:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /ANTARA/

PR TASIKMALAYA – Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian memastikan, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru disahkan DPR, dinilai melindungi tenaga kerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Salah satunya memuat memberikan pesangon melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Justru dengan UU ini, negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya JKP,” jelas Airlangga dalam Rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Disampaikan Menkumham, Pemerintah Dukung Pelimpahan Kewargaraan bagi 4 Atlet Asing

Airlangga menambahkan, JKP tidak akan menghilangkan manfaat yang diberikan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JK).

Selain itu, JKP tidak akan membebani pekerja dan pengusaha untuk membayar tambahan iuran setiap bulannya.

Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, pemerintah dan Badan Legislasi DPR telang mengurangi nilai pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dari yang awalnya sebanyak 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Baca Juga: Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan, Senjata Dipotong hingga Minuman Keras Dibuang ke Selokan

Said menjelaskan, 25 bulan upah, 19 bulan upah dibayar oleh pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pihaknya menolak keras keputusan tersebut.

“Darimana BPJS mendapatkan sumber dananya? Dengan kata lain, nilai pesangon berkurang walaupun dengan skema baru yaitu 19 bulan upah dibayar pengusaha dan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan, tidak masuk akal,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya.

RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Adapun fraksi yang mendukung menjadi UU yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP.

Baca Juga: Sempat Terjeda Covid-19, Tom Cruise Lanjutkan Syuting 'Mission Impossible 7'

Sementara itu, PAN menyetujui dengan beberapa catatan PKS dan Demokrat menolak RUU usulan Presiden Joko Widodo tersebut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x