RUU Cipta Lapangan Kerja Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945, Ketua DPD: Berpotensi Rugikan Daerah

- 26 Juli 2020, 11:00 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Indonesia, LaNyalla Mahmud Mattalitti mengadakan pertemuan pada Sabtu, 25 Juli 2020.*
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Indonesia, LaNyalla Mahmud Mattalitti mengadakan pertemuan pada Sabtu, 25 Juli 2020.* //RRI

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Indonesia, LaNyalla Mahmud Mattalitti mengadakan pertemuan pada Sabtu, 25 Juli 2020.

Dalam pertemuan itu, mereka membahas terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Pada kesempayan tersebut, LaNyalla mengatakan bahwa Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 RUU Ciptaker bertentangan dengan Pasal 5 Undang Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra Seret Perwira Tinggi Kepolisian, Fadli Zon: Ini Bukan Hanya Pelanggaran Hukum

Pasal itu berpotensi merugikan daerah dengan sentralisasi perizinan dan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Ini bisa juga menghilangkan semangat otonomi daerah yang telah kita rintis sejak awal era reformasi,” kata LaNyalla di Rumah Dinas Ketua DPD RI Jakarta, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.

Pihaknya juga menilai hal itu berpotensi hilangnya kepastian hukum terkait sanksi pidana dan administratif sebagai pengganti sanksi pidana.

Baca Juga: Klaim Kucingnya Unik dan Berbeda, Mertua Raffi Ahmad Berani Menggantinya dengan Mobil Uya Kuya

“Dan akan menjadi sangat gemuk delegasi pengaturan ke peraturan pelaksana di bawah Undang Undang. Ditambah lagi, kewenangan Presiden mencabut Perda di Pasal 166 RUU tersebut rawan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada,” ucap LaNyalla.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x