Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan, Senjata Dipotong hingga Minuman Keras Dibuang ke Selokan

- 5 Oktober 2020, 20:58 WIB
Ilustrasi pisau.
Ilustrasi pisau. //Pixabay/OpenClipart-Vectors

PR TASIKMALAYA – Senin, 5 Oktober 2020 Kejaksaan Negeri Sorong Provinsi Papua Barat memusnahkan berbagai Barang Bukti (BB) hasil kejahatan.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sorong.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 132 kasus yang telah disidangkan dan dinyatakan inkracht oleh Pengadilan.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Akan Disahkan , FRI: Pemerintah Khianati Rakyat

“Ini adalah bagian dari proses hukum, di mana jaksa selaku eksekutor dan pelaksana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kita lakukan pemusnahan tersebut,” ujar Muttaqin.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, sabu, ganja, minuman keras, senjata tajam, telepon seluler, kosmetik, dan barang bukti lainnya.

“Ini adalah pemusnahan tahap 3 di tahun 2020, terdiri dari perkara narkotika, pencurian, dan penganiayaan, tindak pidana ringan, serta perkara undang undang pangan, kesehatan, dan lain-lain,” ujar Yusran Ali Baadilla selaku Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan.

Baca Juga: Ingin Cicipi Makanan dengan Citarasa Khas Korea? Kamu Bisa Datangi 4 Kedai di Tasikmalaya ini!

Yusran menambahkan, barang bukti tersebut berasal dari perkara tahun 2019-2020. Dominasi perkara tindak pidana ringan dan perkara pidana narkotika.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x