Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji. Sementara itu, pemerintah membayar 9 kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Hal ini jelas meringankan beban yang harus dibayar pengusaha atau pemberi kerja, serta tidak mengurangi hak buruh dalam menerima pesangon. Nama Fraksi PAN menilai bahwa skema ini perlu diatur dan diperdalam lebih lanjut. Sebab skema JKP direncanakan akan menyerap Anggaran penerimaan Belanja Negara (APBN),” ujarnya.
Fraksi PAN berharap, lahirnya UU Cipta Tenaga Kerja dapat membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.***