Berikan 8 Catatan Kritis RUU Cipta Kerja, Fraksi PAN: itu Perlu Diperdalam Lebih Lanjut

- 5 Oktober 2020, 22:00 WIB
Poster penolakan bertuliskan RUU CILAKA.
Poster penolakan bertuliskan RUU CILAKA. //RRI

Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji. Sementara itu, pemerintah membayar 9 kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Hal ini jelas meringankan beban yang harus dibayar pengusaha atau pemberi kerja, serta tidak mengurangi hak buruh dalam menerima pesangon. Nama Fraksi PAN menilai bahwa skema ini perlu diatur dan diperdalam lebih lanjut. Sebab skema JKP direncanakan akan menyerap Anggaran penerimaan Belanja Negara (APBN),” ujarnya.

Fraksi PAN berharap, lahirnya UU Cipta Tenaga Kerja dapat membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah