Berikan 8 Catatan Kritis RUU Cipta Kerja, Fraksi PAN: itu Perlu Diperdalam Lebih Lanjut

- 5 Oktober 2020, 22:00 WIB
Poster penolakan bertuliskan RUU CILAKA.
Poster penolakan bertuliskan RUU CILAKA. //RRI

Catatan ketiga dari sektor pertanian. Pemerintah didorong untuk tidak terlalu membuka celah impor pangan dari luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu melindungi hasil produksi pangan lokal.

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya saing petani lokal.

“Fakta bahwa tanpa membuka keran impor saja, daya saing komoditas pertanian kita sulit dikendalikan. Fraksi PAN menilai bahwa pengendalian harga komoditas pertanian yang dapat melindungi konsumen dan petani sekaligus, belum menjadi agenda dalam RUU Cipa Kerja,” ujarnya.

Catatan keempat, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 49 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 4A bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Baca Juga: PT Biofarma Kebut Produksi Reagen untuk Pemeriksaan Covid-19

Hal tersebut didasarkan kepada pernyataan pelaku UMK. Meski dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH, memiliki kecenderungan untuk melahirkan praktik moral hazard yang dilakukan pelaku UMK.

Catatan kelima terkait ketenagakerjaan. Fraksi PAN, belum melihat adanya kejelasan lebih khusus terkait aspek rencana penggunaan tenaga kerja asing, dengan tujuan tidak menimbulkan multi interpretasi.

Oleh karena itu, sebaiknya hal tersebut dicantumkan secara spesifik dalam UU tersebut.

Catatan keenam terkait penghapusan ketentuan Pasal 64 dan 65 dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ingin Cicipi Makanan dengan Citarasa Khas Korea? Kamu Bisa Datangi 4 Kedai di Tasikmalaya ini!

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah