Berikan 8 Catatan Kritis RUU Cipta Kerja, Fraksi PAN: itu Perlu Diperdalam Lebih Lanjut

- 5 Oktober 2020, 22:00 WIB
Poster penolakan bertuliskan RUU CILAKA.
Poster penolakan bertuliskan RUU CILAKA. //RRI

Dalam UU Ketenagakerjaan, memuat pengaturan agar perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Setidaknya hal tersebut dapat berpengaruh terhadap kemungkinan semua jenis pekerjaan agar mendapatkan dorongan tanpa adanya batasan tertentu.

Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, akan banyak pekerja kontrak yang tidak terlindungi dengan fasilitas-fasilitas yang telah diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan.

“Fraksi PAN menilai, bahwa perusahaan-perusahaan nantinya bisa secara membabi-buta menggunakan pekerja kontrak. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, bahwa ‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan',” ujarnya.

Baca Juga: Belum Selesai dengan KAMI, Ucapan Moeldoko Ciptakan Kontroversi hingga Buat Dokter Indonesia Geram

Catatan ketujuh mengenai Pasal 88B. Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu/atau hasil.

Jika hal tersebut diterapkan, berpotensi untuk menimbulkan persoalan baru dan ketidakadilan bagi kesejahteraan pekerja/buruh.

Bahkan, penghasilan yang diterima bisa berada di bawah upah minimum yang seharusnya didapatkan oleh pekerja/buruh.

Catatan kedelapan terkait dengan pesangon. Jumlah pemberian pesangon adalah tetap sebanyak 32 kali gaji. Bedanya, pesangon tersebut tidak hanya dibayar oleh pemberi kerja namun juga dibayar juga oleh pemerintah.

Baca Juga: Dahlan Lebih Semangat Bertani Berkat Jalan Baru TMMD Reguler Brebes

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah