Lakukan Razia Protokol Kesehatan Covid-19, Petugas Gabungan Mengarak Keranda Berisi 'Pocong'

- 30 September 2020, 06:57 WIB
Petugas gabungan membawa keranda berisi boneka pocong saat melakukan razia masker di Kota Medan, Sumatera Utara.*
Petugas gabungan membawa keranda berisi boneka pocong saat melakukan razia masker di Kota Medan, Sumatera Utara.* //ANTARA/HO

PR TASIKMALAYA - Tidak ada habisnya usaha pihak berwajib di berbagai wilayah Indonesia untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan selama pandemi covid-19 ini. 

Namun masih saja banyak sekali masyarakat yang tidak peduli akan bahayanya virus corona.  

Petugas gabungan membawa keranda berisi boneka pocong saat melakukan razia masker di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Ingin Balas Dendam pada Rekan Kerja, Seorang Wanita Tega Racuni Puluhan Siswa dan Dihukum Mati

Hal itu dilakukan demi mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Razia masker tersebut dipusatkan di jalan Sisingamangaraja Medan, Kecamatan Medan Kota, pada Selasa. 

Kepala Unit Binmas II Polsek Medan Kota Aiptu SM Simamora yang dijumpai di lokasi mengatakan bahwa petugas sengaja membawa keranda berisi boneka pocong pada saat razia.

 Baca Juga: Artis hingga Politisi Ramai Cari Terawan, Dennis Adhiswara: Sakti Juga, Bisa Ilmu Ragasukma

Para petugas yang dilengkapi dengan pakaian alat pelindung diri (APD) itu mengarak keranda berisi boneka pocong tersebut. 

"Agar masyarakat paham kalau tidak menggunakan masker seperti jenazah yang dipocongi inilah nanti jadinya”, katanya, dikutip dari situs ANTARA.  

Dia mengatakan ini sebuah ilustrasi agar masyarakat lebih paham akan bahayanya Covid-19, sehingga mematuhi protokol kesehatan setiap melakukan aktivitas di luar rumah.

Baca Juga: BTS Kembali Naik ke Puncak, 'Dynamite' Berhasil Bertengger di Billboard Hot 100 Selama 3 Minggu

Menurutnya, masih banyak warga Kota Medan yang terjaring razia karena enggan menggunakan masker. 

"Kita berhentikan yang tidak menggunakan masker, setelah itu kita serahkan ke petugas Satpol PP agar dilakukan penilangan dan penahanan KTP atau diberikan hukuman berupa push up," katanya.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x