PR TASIKMALAYA - Beredar pesan berantai di Whatsapp yang menyebutkan Pemerintah Daerah Kendal akan melaksanakan razia pemakaian masker pada Senin 22 Juni 2020.
Kemudian dalam pesan tersebut terdapat narasi yang menyebutkan ada sanksi berupa denda uang sebesar Rp 250 ribu.
Melengkapi aturan tersebut, terdapat 2 hal lagi yang menjadi sanksi bagi siapa saja yang melanggar diantaranya menyapu (membersihkan) fasilitas umum dan menyanyikan lagu wajib.
Baca Juga: Angkat Bicara Soal Polemik RUU HIP, SBY: Saya Simpan Pendapat Saya Agar Politik Tak Semakin Panas
Berdasarkan hasil penelusuran tim PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram Turnbackhoax, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha menegaskan, Pemkab Kendal tidak sama sekali menerapkan sanksi berupa nominal uang.
Yang ada, hanyalah sanksi sosial dengan bentuk beraneka ragam. "Tidak ada denda uang," terangnya.
Baca Juga: Angkat Bicara Soal Polemik RUU HIP, SBY: Saya Simpan Pendapat Saya Agar Politik Tak Semakin Panas
Adapun, Toha menyatakan bahwa sanksi yang dikenakan berupa sanksi sosial. "Yang jelas adanya sanksi sosial dan mulai efektif senin sesuai yang disampaikan bupati," ujarnya.
Kemudian di lain waktu, Bupati Kendal Jawa Tengah yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19, Mirna Anissa sudah pernah mengumumkan bahwa mulai Senin, 22 Juni 2020,