Tidak ada Perubahan Jadwal, Pilkada Tetap dilangsungkan 9 Desember 2020

- 22 September 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi Pilkada, (pikiran-rakyat Fian Afandi)
Ilustrasi Pilkada, (pikiran-rakyat Fian Afandi) /

Revisi PKPU 10/2020 juga harus menegakkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 69 huruf e dan huruf j serta pasal 187 ayat 2 dan ayat 3.

Kemudian, revisi PKPU 10/2020 juga menerapkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya pasal 14 ayat 1.

Revisi PKPU 10/2020 juga menerapkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Khususnya pasal 93 dan juga penerapan pidana sesuai KUHP bagi yang melanggar khususnya pasal 212, 214, 216 ayat 1, dan 218.

Baca Juga: Said Didu Dinilai Terlalu Meninggikan Dirinya Selangit, Jubir Prabowo: Biar Allah yang Menilai

"Itu semuanya sudah jelas sanksinya, misalnya ya, pasal 69 dan 187 UU Nomor 10/2016 itu sudah jelas ada sanksi kurungan tahan satu tahun, bayar denda sekian, segala macam itu ada,” kata dia.

Dia menjelaskan mengapa hanya dibuat buku panduan saja, nanti isi (revisi PKPU 10/2020) segala macam, nanti dirumuskan oleh teman-teman KPU.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR juga meminta kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu RI, KPU RI, DKPP RI, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kejaksaan RI, dan Polri.

Baca Juga: Said Didu Dinilai Terlalu Meninggikan Dirinya Selangit, Jubir Prabowo: Biar Allah yang Menilai

Dapat mengintensifkan rumusan serta langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, di antaranya:

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x