Tidak ada Perubahan Jadwal, Pilkada Tetap dilangsungkan 9 Desember 2020

- 22 September 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi Pilkada, (pikiran-rakyat Fian Afandi)
Ilustrasi Pilkada, (pikiran-rakyat Fian Afandi) /

PR TASIKMALAYA - Demi penyelenggaraan Pilkada serentak Komisi II DPR akan bersepakat dengan beberapa pihak.

Di anataranya Menteri Dalam Negeri, ketua KPU, ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.

"Maka Komisi II DPR bersama menteri dalam negeri, ketua KPU RI, ketua Bawaslu RI, ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020,” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.

Baca Juga: Lewat Kasus Penerbangan London-Vietnam, Ahli Menyatakan Penularan Corona di Pesawat Tinggi Risikonya

Tak hanya itu, Komisi II DPR juga mendorong KPU segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.

Hal itu dilakukan sebagai usaha untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

"Khususnya ditekankan pada pengaturan di antaranya melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum konser, arak-arakan, dan lain-lain," kata dia, dikutip dari ANTARA. 

Selanjutnya, revisi PKPU 10/2020 juga mendorong terjadinya kampanye melalui media daring serta mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Baca Juga: Lewat Kasus Penerbangan London-Vietnam, Ahli Menyatakan Penularan Corona di Pesawat Tinggi Risikonya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x