Kasus Panji Gumilang: Penggelapan Pinjaman Rp73 Miliar dengan Dana Yayasan

- 3 November 2023, 13:24 WIB
Bareskrim Polri menemukan bahwa terdakwa, Panji Gumilang, telah mengambil pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019.
Bareskrim Polri menemukan bahwa terdakwa, Panji Gumilang, telah mengambil pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019. /ANTARA/Reno Esnir/

PR TASIKMALAYA - Kasus Panji Gumilang, yang melibatkan dugaan penggelapan sejumlah dana dalam skema yang melibatkan yayasan, telah menjadi sorotan utama penyelidikan Bareskrim Polri.

Terbaru, penyidik membongkar ratusan rekening yang mengatasnamakan Panji Gumilang dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah pihak.

Dalam penelusuran kasus ini, Bareskrim Polri menemukan bahwa terdakwa, Panji Gumilang, telah mengambil pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019.

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.

Baca Juga: Kasus Dugaan TPPU hingga Triliunan: Panji Gumilang Jadi Tersangka!

Pinjaman ini seharusnya diperuntukkan bagi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Namun, uang tersebut justru dialirkan ke rekening pribadi Panji Gumilang.

Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penggunaan dana yayasan, yang semestinya harus digunakan untuk kepentingan yayasan itu sendiri.

Sebagai akibat dari pengalihan ini, muncul dugaan tindak pidana penggelapan yang menjadi perhatian utama penyelidikan.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa pinjaman sebesar Rp73 miliar tersebut dicicil dengan menggunakan dana yang berasal dari rekening yayasan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x