Kasus Panji Gumilang: Penggelapan Pinjaman Rp73 Miliar dengan Dana Yayasan

- 3 November 2023, 13:24 WIB
Bareskrim Polri menemukan bahwa terdakwa, Panji Gumilang, telah mengambil pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019.
Bareskrim Polri menemukan bahwa terdakwa, Panji Gumilang, telah mengambil pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019. /ANTARA/Reno Esnir/

Baca Juga: Lima Nama yang Digunakan Panji Gumilang untuk Aset Pribadinya: Kasus Penggelapan dan Dugaan TPPU

Penggunaan dana yayasan ini menjadi dasar adanya tindak pidana asal, yang mencakup tindak pidana yayasan dan penggelapan.

Penyidik menyimpulkan bahwa kerugian akibat penggelapan ini minimal mencapai Rp73 miliar. Dana yayasan yang seharusnya berasal dari berbagai sumber, termasuk iuran dari para santri, telah digunakan secara tidak benar.

Penyelidikan kasus Panji Gumilang terus berlanjut, dan Bareskrim Polri bertekad untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi dan penggelapan ini.

Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yayasan dan dana publik secara umum.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah