Buntut Kasus Pencucian Uang, 144 Rekening Panji Gumilang Dibekukan

- 9 September 2023, 15:06 WIB
 Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2022./ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/am
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2022./ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/am /

PR TASIKMALAYA - Rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi dibekukan oleh pihak Bareskrim Polri sebanyak 144 secara keseluruhan.

Mengenai pemblokiran rekening Panji Gumilang, hal itu merupakan bagian dari mendalami pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Perihal rekening Panji Gumilang yang diblokir untuk keperluan pedalaman kasus itu, disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Menurut dia, 144 rekening milik Panji Gumilang terhubung ke berbagai lembaga milik panji maupun badan hukum terafiliasi.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Panji Gumilang Resmi Divonis Penjara 20 Tahun

“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi,” ujar dia pada 8 September 2023.

Melansir dari PMJ News, ia memberikan rincian soal 144 rekening Panji Gumilang yang diblokir oleh pihak Bareskrim Polri. Diketahui, ada 96 rekening pribadi milik Panji Gumilang berdasarkan penyelidikan dari Bareskrim polri.

Kemudian 45 rekening bank atas nama YPI, LKM (Lembaga Kemakmuran Masjid), CV Parikesit, dan PT SBMK (Samudra Biru Mangun Kencana) serta terakhir, 3 rekening bank lain juga atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.

Di samping melakukan pemblokiran, penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat penting yang berkaitan dengan aset tanah milik Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x