Kasus Dugaan TPPU hingga Triliunan: Panji Gumilang Jadi Tersangka

- 3 November 2023, 09:04 WIB
Kasus Panji Gumilang semakin mengemuka dengan ditetapkannya status tersangka padanya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus Panji Gumilang semakin mengemuka dengan ditetapkannya status tersangka padanya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Kasus Panji Gumilang semakin mengemuka dengan ditetapkannya status tersangka padanya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebelumnya berstatus saksi dalam kasus tersebut, namun kini telah meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap temuan yang menggemparkan. Ratusan rekening dan ribuan transaksi terkait Panji Gumilang terungkap dalam proses ini.

Salah satu poin kunci dalam kasus ini adalah penemuan adanya pinjaman sekitar Rp73 miliar dari sebuah bank yang dialirkan ke rekening pribadi Panji Gumilang.

Baca Juga: Lima Nama yang Digunakan Panji Gumilang untuk Aset Pribadinya: Kasus Penggelapan dan Dugaan TPPU

“Dari rekening-rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp 900 miliar. Dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan (Rp) 223,” ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.

Hal ini menimbulkan dugaan tindak pidana penggelapan yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi rekening di Bank Mandiri dengan total aliran dana mencapai Rp900 miliar.

Adanya transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi dengan jumlah lebih dari Rp13 miliar menjadi salah satu poin krusial dalam kasus ini.

“Sehingga kalau kita lihat in out nya dalam transaksi TPPU, kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan oleh APG di TPPU kurang lebih sekitar RP 1,1 triliun,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x