Kegiatan sekolah, peribadatan, dan perkantoran kini kembali dijalankan kembali dari rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah angka peningkatan kasus penyebaran virus corona di DKI Jakarta yang angkanya cenderung terus meningkat.
Baca Juga: Presiden Zambia Sampaikan Duka Cita atas Kematian Seekor Ikan Keberuntungan
Namun, terdapat sebelas bidang usaha penting yang boleh beroperasi selama PSBB kembali diberlakukan di DKI Jakarta, yakni kesehatan, bahan pangan/minuman/makanan, keuangan.
Lalu sumber energi, logistik, komunikasi dan teknologi informasi, konstruksi, perhotelan, industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta elayanan dasar, kebutuhan publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek penting nasional serta objek tertentu.
Update Infografis percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia per tanggal 9 September 2020 Pukul 12.00 WIB. #BersatuLawanCovid19 pic.twitter.com/76sHO8VdkQ— BNPB Indonesia (@BNPB_Indonesia) September 9, 2020
***