Jakarta Terapkan PSBB Total, Berikut 11 Bidang Usaha yang Boleh Beroperasi

- 10 September 2020, 11:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dan menerapkan kembali PSBB Total di wilayah DKI Jakarta akibat meningkatnya kematian virus corona di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dan menerapkan kembali PSBB Total di wilayah DKI Jakarta akibat meningkatnya kematian virus corona di DKI Jakarta. /Pemprov DKI Jakarta

Kegiatan sekolah, peribadatan, dan perkantoran kini kembali dijalankan kembali dari rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah angka peningkatan kasus penyebaran virus corona di DKI Jakarta yang angkanya cenderung terus meningkat.

Baca Juga: Presiden Zambia Sampaikan Duka Cita atas Kematian Seekor Ikan Keberuntungan

Namun, terdapat sebelas bidang usaha penting yang boleh beroperasi selama PSBB kembali diberlakukan di DKI Jakarta, yakni kesehatan, bahan pangan/minuman/makanan, keuangan.

Lalu sumber energi, logistik, komunikasi dan teknologi informasi, konstruksi, perhotelan, industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta elayanan dasar, kebutuhan publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek penting nasional serta objek tertentu.

***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x