PR TASIKMALAYA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.
“Mulai 14 September 2020, kegiatan perkantoran non-essensial harus dijalankan di rumah,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu, 9 September 2020 malam.
Dilansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, kasus Covid-19 di Ibukota meningkat sebesar 2,7 persen pada awal bulan September ini.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Harian Meningkat, Anies Baswedan Putuskan Jakarta PSBB Total
Angka kematian bahkan sudah mencapai 1.237 jiwa dan kasus mencapai 49.397 orang, dimana merupakan lonjakan tertinggi selama pandemi beberapa pekan terakhir di DKI Jakarta.
“Perkembangan pandemi virus corona mencapai level darurat, bahkan lebih berat dibandingkan saat PSBB total dilakulan pertama kali,” lanjut Anies.
Terdapat tiga faktor utama mengapa PSBB kembali dilakukan di Jakarta, yakni tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi ICU khusus Covid-19, serta tingkat kasus positif di Jakarta.
Baca Juga: 6 Fakta Dea Annisa, Mantan Artis Cilik yang Dikabarkan Tengah Dekat dengan Maxime Bouttier
Berdasarkan data kasus positif Covid-19 di Jakarta, Jakarta telah memasuki angka 13,2 persen. Angka ini tentu saja telah melampaui batas aman organisasi kesehatan dunia WHO (World Heath Organization).
Dari Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terdapat 4.456 tempat tidur untuk pasien Covid-19 yang tersebar di 67 rumah sakit rujukan. Ada 483 tempat tidur atau 83 unit ICU di 67 rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19 tersebut.