3T Mendapatkan Prioritas Mendapatkan ASN, Menpan RB: Atasi Kesenjangan Talenta

- 4 Oktober 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi - MENPAN RB jelaskan bahwa dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) memprioritaskan wilayah 3T untuk mendapat ASN.
Ilustrasi - MENPAN RB jelaskan bahwa dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) memprioritaskan wilayah 3T untuk mendapat ASN. /

PR TASIKMALAYA - Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) memprioritaskan wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) untuk mendapatkan ASN.

Menpan RB menjelaskan bahwa bagi daerah 3T akan mendapatkan kemudahan mobilitas talenta ASN. Ini diupayakan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional, yang saat ini masih terkonsentrasi di pulau Jawa.

"Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja," jelas Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Saat ini, mobilitas talenta akan menggunakan prinsip 'Indonesia-Sentris' sehingga berorientasi kepada pemerataan tersebut. Oleh karena itu dukungan tersedianya ASN di daerah 3T menjadi salah satu tolak ukur pemerataan pembangunan nasional.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler The Worst of Evil Episode 4: Situasi antar Karakter Semakin Memanas!

Kebijakan ini diambil setelah mempelajari fenomena yang terjadi pada seleksi ASN pada beberapa tahun yang lalu. Pada saat itu lebih dari 130.000 formasi ASN tidak terpenuhi di daerah 3T.

Salah satu sebab terjadinya kondisi di atas adalah kurang tertariknya para calon ASN untuk memilih daerah 3T sebagai lokasi penetapan kerja. Sehingga revisi UU ASN yang telah disahkan ini akan menjadi langkah awal dalam perbaikan pemerataan persebaran talenta.

Sebagai pelaksanaan dari UU ASN yang baru saja disahkan tersebut, pemerintah memiliki rencana untuk memberikan penawaran yang baik bagi ASN yang bertugas di daerah 3T.

"Salah satu nya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T," sambungnya.

Baca Juga: Kebiasaan Sepele Penyebab Kanker, Stres hingga Main HP Malam Hari

Revisi lainnya yang cukup substansial dalam UU ASN ini mengenai perekrutan ASN akan mengacu kepada prioritas pembangunan nasional.

Sebagai contoh dari skema perekrutan tersebut, yaitu ketika Indonesia menetapkan bahwa pembangunan nasional berfokus kepada kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, juga antisipasi perubahan iklim.

Maka dari itu, penerimaan seleksi ASN akan ditujukan kepada instansi-instansi yang memegang peran utama dalam sektor tersebut. Juga termasuk sektor pendukung dari fokus pembangunan nasional tersebut.

"Nah yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini," lanjut Menpan RB.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, Rabu 4 Oktober 2023: Penuh dengan Potensi Perubahan dan Peluang

Sehingga dalam potret perekrutan saat ini terdapat fenomena tidak sejalannya jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional.

Sehingga dari sana, salah satu pengembangan yang dilakukan adalah melakukan fleksibilitas dalam hal mutasi. Mutasi ASN kedepannya dapat dilakukan antar instansi.

Tidak hanya itu, UU ASN ini mendorong peningkatan kualitas kompetensi ASN.

"Untuk itu, Instansi Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN," jelas Menpan RB.

Baca Juga: Link Nonton Napoli vs Real Madrid di Liga Champions 4 Oktober 2023, Score 808 dan Livesports 808 Ilegal

Bentuk pengembangan kompetensi yang akan dilakukan tidak hanya dalam bentuk penataran, melainkan didorong dalam kegiatan yang bersifat experiential learning, seperti magang dan on the job training.

Menpan RB menyatakan bahwa langkah seperti ini, merupakan bagian dari uaya meningkatkan kompetensi ASN untuk menuju birokrasi yang profesional.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah