PR TASIKMALAYA - Selama Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara Work From Home (WFH), Pemprov DKI Jakarta memberikan cara untuk mengawasi mereka saat bekerja.
Menurut Pemprov DKI Jakarta, rekam kerja ASN akan dilihat melalui rekaman presensi sore untuk memastikan mereka benar-benar kerja di tempat tinggalnya.
Ada satu aplikasi untuk memantau ASN yang bekerja untuk laporan capaian target, yakni E-TPP (tambahan penghasilan pegawai secara elektronik).
Mengenai cara mengawasi ASN selama bekerja melalui WFH, disampaikan oleh Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya pada 6 September 2023.
Baca Juga: A Time Called You: Jadwal Tayang, Alur Cerita, hingga Para Pemeran
“Pengawasan dilakukan lewat atasan langsung masing-masing berupa pelaporan target capaian kinerja harian melalui aplikasi E-TPP (tambahan penghasilan pegawai secara elektronik) setelah pegawai melakukan perekaman presensi sore,” katanya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Aplikasi E-TPP merupakan aplikasi khusus untuk para ASN atau PNS yang memiliki fasilitas cukup lengkap.
Maria menjelaskan jika pelaksanaan WFH paling banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan persentase sebesar 75 persen.
Adapun mekanisme pembagian 75 persen WFH dihitung dari jumlah seluruh pegawai ASN yang terdiri dari unit, sub-bidang, sub-bagian, seksi atau sub kelompok di lingkungan perangkat daerah/biro.