Dilarang Berpihak di Pemilu 2024, Ini 10 Provinsi dengan Indeks Kerawanan Netralitas ASN Tertinggi di Indo

- 27 September 2023, 19:05 WIB
Ilustrasi pemilu, Pileg 2024: Inilah DCS Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat 1, dari Partai PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar
Ilustrasi pemilu, Pileg 2024: Inilah DCS Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat 1, dari Partai PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar /Foto/Ilustrasi /

PR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mencatat indeks kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dalam hal ini, Bawaslu menemukan ada 10 provinsi dengan indeks kerawanan netralitas ASN tertinggi pada Pemilu 2024 mendatang. Adapun secara keseluruhan, terdapat 22 provinsi yang masuk dalam kategori data tersebut.

Menurut ketentuan dari Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN merupakan salah satu dari empat isu kerawanan Pemilu yang banyak ditemukan di tingkat provinsi.

Oleh karenanya, perlu untuk mengetahui provinsi mana saja yang masuk dalam indeks kerawanan netralitas ASN tertinggi di Indonesia pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, sebelum memaparkan hal itu, sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu apa saja larangan bagi ASN dalam pelaksanaan Pemilu.

Baca Juga: Soal Potensi Kehadiran Black Campaign di Pemilu 2024, Ketua MPR Sebut Bisa Menjadi Duka Jika Terjadi

Larangan bagi ASN saat Pemilu

Berikut berbagai larangan yang dikenakan pada ASN dalam pelaksanaan Pemilu sebagaimana Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

- ASN dilarang untuk memasang spanduk atau baliho atau alat peraga yang berisi bakal calon peserta Pemilu.

- ASN dilarang sosialisasi atau kampanye melalui media sosial pribadi.

Baca Juga: Mendagri Minta Semua ASN Wajib Bersikap Netral: Jangan Terprovokasi

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x