Ingat! Ini Dia 6 Larangan ASN dalam Rangka Pemilu 2024

- 28 September 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Dokumen Prokopim Kota Serang/

PR TASIKMALAYA - Pada umumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dituntut untuk netral dalam penyelenggaraan Pemilu pada Februari 2024 mendatang. 

Namun ada sebagian ASN yang bisa saja melanggar aturan Pemilu 2024 dalam berbagai situasi yang terjadi secara langsung mau pun tidak. 

Tentunya ada enam larangan bagi ASN selama Pemilu 2024 supaya menjaga image mereka sebagai pegawai pemerintahan yang harus bersikap netral. 

Berikut adalah enam larangan ASN pada Pemilu 2024, sebagaimana dirangkum dari Instagram @indonesiabaik.id di bawah ini. 

Baca Juga: Ibu-Ibu ini Taruhan Siapa yang Akan Berhasil Taklukan Tes IQ! Kamu? Temukan Perbedaan Gambar

1. Dilarang Memasang Spanduk

Para ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu tanpa kecuali. 

2. Tak Boleh Sosialisasi

ASN dituntut tidak boleh melakukan sosialisasi/kampanye melalui media kepada semua calon peserta pemilu. 

3. Tak Boleh Ikut Acara Kampanye

ASN tidak boleh datang ke acara deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu

Baca Juga: Begini Kata Bojan Hodak Soal Asisten Pelatih Baru Persib Bandung Bernama Goran Paulic, Pernah Kerja Bareng

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x