PR TASIKMALAYA - Pada umumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dituntut untuk netral dalam penyelenggaraan Pemilu pada Februari 2024 mendatang.
Namun ada sebagian ASN yang bisa saja melanggar aturan Pemilu 2024 dalam berbagai situasi yang terjadi secara langsung mau pun tidak.
Tentunya ada enam larangan bagi ASN selama Pemilu 2024 supaya menjaga image mereka sebagai pegawai pemerintahan yang harus bersikap netral.
Berikut adalah enam larangan ASN pada Pemilu 2024, sebagaimana dirangkum dari Instagram @indonesiabaik.id di bawah ini.
Baca Juga: Ibu-Ibu ini Taruhan Siapa yang Akan Berhasil Taklukan Tes IQ! Kamu? Temukan Perbedaan Gambar
1. Dilarang Memasang Spanduk
Para ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu tanpa kecuali.
2. Tak Boleh Sosialisasi
ASN dituntut tidak boleh melakukan sosialisasi/kampanye melalui media kepada semua calon peserta pemilu.
3. Tak Boleh Ikut Acara Kampanye
ASN tidak boleh datang ke acara deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu