Alasan Terdakwa Shane Lukas Hanya Dipenjara 5 Tahun, Jaksa: Sopan dan Jujur

- 16 Agustus 2023, 07:31 WIB
Terdakwa Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
Terdakwa Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR TASIKMALAYA - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan telah dikenai tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pertimbangan mereka dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Shane Lukas. 

Pihak JPU secara cermat mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Shane Lukas adalah keterlibatannya dalam insiden tersebut yang berkontribusi pada pelaksanaan penganiayaan yang brutal terhadap Cristalino David Ozora. 

Baca Juga: Inilah Formasi Paskibraka untuk Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih

Kehadiran Shane Lukas dalam peristiwa ini dianggap turut menyebabkan Mario Dandy melakukan tindak kekerasan yang mengerikan dan kejam.

“Sehingga mengakibatkan anak korban Cristalino David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," ungkap Jaksa Hafiz Kurniawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Namun demikian, ada empat faktor yang menjadi pertimbangan meringankan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Shane, yang dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama 5 tahun. 

Salah satunya adalah perilaku terdakwa yang jujur dan sopan selama berlangsungnya persidangan.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Sudah Cair? Ketahui Jawabannya dan Cara Cek Penerima Bansos Berikut Ini

“Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Jaksa.

Tidak hanya itu, jaksa juga mencatat bahwa terdakwa menunjukkan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya dalam kasus ini dan berharap bahwa pengalaman ini dapat membantu terdakwa untuk menjadi individu yang lebih baik di masa depan.

“Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng. Terdakwa masih muda, diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," pungkasnya.

Tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan adalah akibat dari pertimbangan matang yang memperhatikan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x