PR TASIKMALAYA- Akhirnya berkas tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan berat kepada David Ozora dinyatakan sudah lengkap.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan bahwa berkas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas kepada David Ozora ini dinilai sudah lengkap atau P21.
Mengenai informasi ini disampaikan oleh Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini Rabu, 24 Mei 2023.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," katanya, dikutip dari PMJ News.
Kesimpulan ini disampaikan usai pihak kejaksaan melakukan penelitian selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dilimpahkan pada 10 Mei 2023.
Dalam kasus ini, Pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy ialah Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka lainnya yakni Shane Lukas ialah Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tes IQ: Dapat Lihat 3 Perbedaan Antar Gambar? Hanya Orang Jenius yang Berhasil Melihat Ketiganya