Pemerintah Siap Pungut Pajak Pencemaran Lingkungan Terkait Polusi Jakarta

- 15 Agustus 2023, 17:30 WIB
ilustrasi polusi udara
ilustrasi polusi udara /Pexel @azimislam/

PR TASIKMALAYA – Sejak masalah polusi Jakarta terus menyebar beberapa hari terakhir, pemerintah berencana untuk memungut pajak pencemaran lingkungan. Meskipun baru sekedar wacana saja.

Perihal memungut pajak pencemaran lingkungan dari polusi Jakarta, disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar melalui Rapat Terbatas (ratas) bersama dengan Presiden Jokowi berkenaan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek pada 14 Agustus 2023.

Dalam atasi polusi Jakarta, pemerintah akan mengatur baku mutu emisi kendaraan yakni dengan memperketat proses uji emisi. Serta pengenaan pajak pencemaran lingkungan sedang dalam tahap menyelesaikan formulanya.

Walaupun demikian, perlu diadakan sosialisasi pada uji public terkait hal tersebut. Apalagi polusi Jakarta masih menjadi yang terburuk di dunia.

Baca Juga: Tips Melindungi Diri dan Menjaga Kesehatan dari Polusi Udara

"Teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya,” katanya dikutip dari PMJ News.

“Hanya memang memang perlu dilakukan sosialisasi pada uji publik karena tergantung pajak karena lumayan juga angkanya," ujarnya.

Perlu diketahui, aturan pajak pencemaran lingkungan sudah masuk dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah No. 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa polusi Jakarta semakin mengkhawatirkan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x